Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008); Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau
BAB IVSANKSIPasal 20. Penyelenggara Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) dan/atau kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh Bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain: a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya sewa rumahMaka, PPh 23 yang dibayarkan adalah: 15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta. Sementara, jika Penulis B belum memiliki NPWP dan menerima royalti dengan jumlah yang sama, maka potongan pajaknya dua kali lipat dibandingkan jika Penulis B memiliki NPWP. Berikut adalah penghitungannya. (15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta) x 2.
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatifInformasi Lengkap Tentang PPh 23 Jasa - Ayo! Pajak. May 11, 2021. Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, tentunya selain nominal yang telah dipotong oleh
TERIMA kasih Bapak Bryan atas pertanyaannya. Penentuan saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang menyatakan bahwa: "Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak